Minggu, 15 Mei 2016

Tidak Syariahnya Gadai Syariah

Gadai, atau rahn, adalah salah satu transaksi yang halal dalam muamalat. Secara bahasa kata rahn berarti tetap dan langgeng. Secara syariah gadai adalah menjadikan suatu  barang sebagai jaminan  atas kewajiban suatu hutang untuk dipakai sebagai alat bayar jika terpaksa, bila pada saat jatuh tempo pihak pengutang gagal melunasinya.  Transaksi gadai, seperti halnya jual-beli, sah bila diawali dengan proses ijab dan kabul.  Secara detil ada berbagai ketentuan  berkaitan dengan gadai ini yang menyangkut tata cara pengelolaan serta hak dan kewajiban pihak penggadai maupun pegadaian.

Belakangan, bersamaan dengan munculnya bisnis perbankan syariah, muncul pula istilah gadai syariah, yang dalam hal ini ditawarkan dan dikelola oleh perbankan syariah. Ini, tentu saja, merupakan suatu hal yang sangat baru, karena selama ini bank tidak bertindak sebagai pegadaian. Kegiatan gadai-menggadai adalah transaksi muamalat dua pihak yang sifatnya personal, dan tidak pernah melalui pihak perantara, seperti bank. Bank adalah institusi yang berurusan dengan utang-piutang berbunga, dengan mensyaratkan suatu agunan, tapi  sifatnya berbeda dengan jaminan  sebagaimana yang ditransaksikan dalam gadai.

Dari asal-muasalnya saja kita sudah bisa mempertanyakan, apakah gadai yang ditawarkan oleh perbankan syariah dan diklaim sebagai “gadai syariah” itu benar-benar sesuai dengan syariah Islam?

Pegadaian atau Perbankan?

Secara umum bisnis bank adalah menganakpinakkan uang. Caranya ialah dengan membungakan uang. Prakteknya adalah dengan sewa-menyewakan uang. Bank, melalui suatu produk yang disebut dengan tabungan atau deposito, menawarkan jasa menyewa uang kepada nasabah dengan  harga sewa tertentu, yang disebut sebagai bunga, lazimnya bulanan atau tahunan. Saat ini di Indonesia tarif sewa uang oleh perbankan ini adalah sekitar 6%/tahun.

Dari uang yang disewa dari orang lain dengan harga sewa 6%/tahun ini, pihak pemlik bank menyewakan lagi uang tersebut kepada nasabah, yang disebut debitur, dalam bentuk produk yang disebut kredit, untuk berbagai keperluan: pembelian rumah (KPR), pembelian motor (kredit kendaraan), membayar sekolah (kredit pendidikan),  atau aneka keperluan lainnya.  Tarif sewa yang dibebankan bank kepada debitur, tentu saja, lebih tinggi dari tarif sewa uang oleh pihak bank kepada deposan, saat ini sekitar 15-20%/tahun. Nah, dari selisih uang sewa  9-14% itulah, pihak bank menengguk keuntungan. Jadi uang (deposan)  beranak uang (dari debitur).

Tetapi, meski sudah memperoleh laba besar, pihak bank tidak semudah itu menyewakan uangnya kepada debitur. Ada banyak syarat tambahan. Dua yang paling umum adalah  agunan dan ekuitas. Jadi, untuk bisa menyewa uang kepada bank, calon debitur  haruslah memiliki harta dulu, baik yang akan dipakai sebagai agunan maupun sebagai penyertaan modal (ekuitas). Di samping itu, biaya sewa uang ini (yang disebut bunga itu)  lazimnya bersifat majemuk, yakni bunga-berbunga, tarif sewanya memiliki harga sewa tersendiri. Maka semakin panjang waktu sewanya semakin tinggi tarifnya. Sewa untuk 10 tahun lebih mahal dari sewa untuk 5 tahun atau 3 tahun,  begitu seterusnya. Kalau terjadi keterlambatan dalam membayar uang sewa ini, tarif  sewa itu semakin besar pula  dengan berjalannya waktu.

Sedangkan gadai, sebagaimana telah diuraikan secara ringkas di atas, seharusnya tidak melibatkan transaksi seperti utang piutang, apalagi utang piutang berbunga. Benda gadainya itulah jaminan atas utang si debitur, dan tidak ada hubungan transaksional lain. Karena itu, gadai-menggadai, tidak pernah dilakukan dengan cara hitung-menghitung  secara komersial, apalagi demi mendapatkan keuntungan. Dengan kata lain gadai, pada mulanya, bukanlah bisnis, melainkan sebentuk jasa sosial dengan tujuan menolong  seseorang yang tengah mengalami kesulitan finansial.

Gadai Syariah Emas dan Dinar Emas

 Sekarang kita lihat bagaimana “gadai syariah’ itu dipraktekkan, dalam hal ini yang belakangan sangat dipromosikan, yaitu gadai emas. Bila seseorang memerlukan uang maka ia akan menggadaikan emas  yang dimiliknya kepada bank syariah. Maka, pihak bank syariah telah menyiapkan sebuah skema gadai, dengan sejumlah ketentuan:

Emas milik nasabah akan dinilai dengan harga yang berlaku saat itu, tapi tidak dinisbahkan semuanya, melainkan (yang berlaku saat buku ini ditulis) hanya sekitar 93%.
Dari harga taksiran yang 93% ini pihak bank akan mengabulkan gadainya dengan nilai utang (gadai) sebanyak sekitar 90%
Kepada nasabah akan dikenai “biaya penitipan” yang meski ditetapkan secara fixed, sebenarnya ditentukan malalui perhitungan persentase terhadap nilai piutang yang diberikan pihak bank, yakni sekitar 1.1-1.2%/bulan, atau 13-14%/tahun.
Alhasil, secara de facto, “gadai syariah” ala perbankan syariah ini sama sekali berbeda dengan gadai dalam arti sebenarnya, melainkan merupakan utang-piutang berbunga, dengan fixed rate. Pembebanan bunga ini disembunyikan sebagai “biaya titipan.”  Jadi, emas yang digadaikan, hanyalah sebagai “prasyarat” saja, atau bisa kita katakan diperlakukan sebagai agunan, sebagaimana agunan yang dipersyaratkan dalam utang-piutang berbunga lainnya. Emas itu bukan merupakan jaminan atas utang-gadai pihak si penggadai  kepada pegadaian. Kalau dihitung agunan emas ini hanya dinilai 70% saja dari nilai yang sebenarnya. Sedangkan bunga yang dikenakan atas uang pinjaman ini sekitar 13-14.5%/tahun.

Sebab kalau emas itu diperlakukan sebagai benda gadai, maka pihak pegadaian tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari benda gadai itu. Dalam hal ini keuntungan yang diambil pihak bank, tidak lain adalah bunga dengan fixed rate, tetapi dimanipulasi dan disembunyikan sebagai “biaya titipan”.  Dalam syariat Islam tanggung jawab atas penyimpanan benda gadai ini merupakan kewajiban pihak pegadaian bukan si penggadai.

Persoalan lebih jauh lagi adalah bila emas yang digadaikan itu berbentuk dinar emas. Lha, seseorang menggadaikan harta bendanya kan karena membutuhkan uang? Dinar emas adalah uang itu sendiri. Bagaimana mungkin  uang digadaikan untuk mendapatkan uang? Apa lagi nilai uang yang digadaikan itu hanya diberi nilai 70% dari nilai sesungguhnya?  Sebagaimana kita ketahui bersama, pertukaran “emas dengan emas”,  hanya bisa dilakukan dengan dua syarat mutlak: kontan dan jumlahnya sama banyaknya.  Jadi, gadai dinar emas, adalah sebuah absurditas. Ini bentuk lain dari psikosis riba juga, hanya  lebih parah dibanding sekadar  hawa keinginan untuk mencicil dan menabung emas di atas.

Satu hal penting lainnya adalah skema gadai syariah emas dan dinar emas pada dasarnya  akan sangat merugikan masyarakat secara umum. Sebab dampak langsung dari gadai emas dan dinar emas adalah penyedotan kembali emas dan dinar emas yang beredar di tangan masyarakat ke brankas-brankas para bankir. Emas dan dinar emas kembali ditimbun, sementara masyarakat tetap disodori dengan uang kertas yang tak bernilai.

Bank adalah bank. Produk apa pun yang mereka tawarkan kepada masyarakat tidak akan beranjak dari bisnis dasarnya, yaitu  sewa-menyewa uang, atau utang-piutang berbunga, dengan atau tanpa label syariah di belakangnya. Menyerahkan emas Anda kepada mereka, dan menerima uang kertas, itu pun dalam jumlah yang hanya 70% dari nilai aset Anda yang sebenarnya, hanyalah menyuburkan mesin utama industri  riba ini.

Gadai Syari

Dengan mengikuti skema gadai emas ini, tentu Anda akan kebagian sedikit hasil riba darinya. Tapi, remah-remah riba yang Anda dapatkan ini, sungguh tidak memadai dibanding dengan  mudaharat dan kezaliman yang Anda sebarkan kepada masyarakat!

Ditulis oleh Zaim Saidi 

Selasa, 26 Mei 2015

Hukum Menjual Beli Credit (Angsuran) & Duit Muka (Dp)

Bertanya :

Ustadz, sebenarnya bagaimanakah hukum menjual beli dengan cara credit (angsuran) & duit muka (DP) dalam Islam?(Arina)


Jawab :

Menjual beli credit dalam fiqih dikenal dgn istilah al-bai` bi ad-dain atau al-bai` bi at-taqsith, atau al-bai’ li-ajal. Semuanya berarti menjual beli dgn penyerahan barang kepada diwaktu akad, tetapi pembayarannya dilakukan dengan cara tertahan. Pembayaran tertahan ini akan dilakukan sekaligus terhadap satu saat, atau dicicil (diangsur) dalam sekian banyak kali cicilan(tak dibayar sekaligus dalam satu dikala).(Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, faktor. 311; Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, faktor. 84).

Dalam menjual beli credit rata rata bakul menetapkan harga credit yg lebih mahal daripada harga tunai (kontan). Contohnya, bakul menetapkan harga satu buah sepeda motor seharga Rupiah 10 juta seandainya dibayar tunai, & Rupiah 12 juta bila dibayar credit dalam jangka ketika tertentu. Dalam menjual beli credit ini bakul lebih sering menetapkan duit muka (DP, down payment). Dgn keputusan, kalau menjual beli menjadi, duit muka bakal dihitung yang merupakan bidang harga. Bila tak menjadi, duit muka tak dikembalikan pada konsumen namun jadi hak bakul. Bolehkah menjual beli credit & DP semacam ini?

Jumhur fuqaha seperti ulama mazhab yg empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah) membolehkan menjual beli credit, meskipun bakul jual barang bersama harga credit yg lebih mahal daripada harga tunai. Inilah pernyataan yg kuat (rajih).(Wahbah Az-Zuhaili, Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Muashirah, aspek. 316, Asy-Syaukani, Nailul Authar, 8/199; An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 2/307).

Dalil kebolehannya yakni keumuman dalil-dalil yg sudah membolehkan menjual beli, contohnya QS Al-Baqarah : 275 (artinya),”Padahal Allah sudah menghalalkan menjual beli & mengharamkan riba.” Pula berdasar sabda Nabi SAW,”Sesungguhnya menjual beli itu yakni atas basic saling ridha.” (HR Ahmad & Ibnu Majah). Kata “jual beli” ini bersifat umum, mencakup menjual beli credit. Diriwayatkan bahwa Thawus, Al-Hakam, & Hammad berbicara bahwa tidaklah kenapa apabila bakul bicara pada kastemer,’Aku menjual tunai kepadamu dgn harga sekian, & saya menjual credit kepadamu dgn harga sekian,’ dulu kastemer membeli bersama salah satu dari dua harga itu. (Hisyam Barghasy, Hukum Menjual Beli Dengan Cara credit(terj), factor. 75).

Adapun berkenaan duit muka (DP), hukumnya boleh. Sebab ada riwayat bahwa Umar Badan Intelijen Negara Khaththab sempat membeli rumah dari Shofwan Badan Intelijen Negara Umayyah bersama harga 4000 dirham, bersama keputusan apabila Umar rela, sehingga menjual beli dilaksanakan bersama harga tersebut. Seandainya Umar tak rela (tak menjadi beli), Shofwan mempunyai hak mendapat 400 dirham (10 persen dari harga). (Yusuf As-Sabatin, Al-Buyu’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah, perihal. 84).

Sebahagian ulama melarang duit muka (‘urbun) bersama dalil hadis bahwa Nabi SAW melarang menjual beli bersama duit muka (‘urbun) (HR Ahmad, Nasa’i, Ibnu Majah). Tapi hadis ini nyatanya lemah maka tak mampu dijadikan dalil buat melarang DP. (Ibnu Hajar, At-Talkhis Al-Habir, 3/17; Al-Albani, Takhrij Al-Misykah, 2/866). Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 2 Februari 2008

Muhammad Shiddiq Al-Jawi 

Sabtu, 02 Mei 2015

SUKSES & KAYA pake RIBA ?


Dalam dunia bisnis, suatu cara yang sering dilakukan oleh para pengusaha untuk mengembangkan bisnisnya adalah dengan cara meminjam dana dari lembaga keuangan/Bank. Mereka kurang begitu memperhatikan akan bahaya dari bungan bank. 
Diharamkannya riba berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul serta ijma’ para ulama. Bahkan, bisa dikatakan bahwa keharamannya sudah menjadi aksioma dalam ajaran Islam ini. Di antara dalil dari Kitabullah tentang keharaman riba, yaitu: 

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,


الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ275 يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ 276 إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ 277 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 278 فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ 279

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, akan mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. al-Baqarah: 275–279) 

Ayat-ayat ini adalah ayat-ayat tentang riba yang terakhir diturunkan dalam al-Quran al-Karim. 

Al-Quran telah membicarakan riba dalam empat tempat terpisah. Salah satunya adalah ayat Makkiyyah, sementara tiga lainnya adalah ayat-ayat Madaniyyah. 
Dalam surat ar-Rum, Allah Ta’ala berfirman,


وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan sesuatu yang kamu berikan, berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Qs. ar-Rum: 39) 

Ayat tersebut tidak mengandung ketetapan hukum pasti tentang haramnya riba, karena kala itu riba memang belum diharamkan. Riba baru diharamkan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Al-Madinah. Ini untuk mempersiapkan jiwa kaum muslimin agar mampu menerima hukum keharaman riba yang terlanjur membudaya kala itu. 

Dalam surat an-Nisa`, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,


فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللّهِ كَثِيراً 160 وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَاباً أَلِيماً 161

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya. Dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan siksa yang pedih untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu.” (Qs. an-Nisa`: 160–161) 

Ayat di atas menjelaskan keharaman riba bagi orang-orang Yahudi. Ini merupakan pendahuluan yang amat gamblang. Setelah itu, barulah kemudian riba diharamkan bagi kalangan kaum muslimin. Ayat tersebut turun di kota Madinah sebelum orang-orang Yahudi menjelaskannya. 

Dalam surat Ali Imran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Ali Imran: 130) 

Setelah surat Ali Imran: 130 tersebut turun, barulah kemudian turun beberapa ayat pada akhir surat al-Baqarah—sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya–. 

Dalil-dalil dari As-Sunnah yang Mengharamkan Riba 

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,


اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

“Hindarilah tujuh hal yang membinasakan.” Ada yang bertanya, “Apakah tujuh hal itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa dengan cara yang haram, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, menuduh wanita suci yang sudah menikah berzina karena kelengahan mereka.” 

Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan,


لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.” 

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia menceritakan, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,


رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وَعَلَى وَسَطِ النَّهَرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِي رَأَيْتَهُ فِي النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا

“Tadi malam aku melihat dua orang lelaki, lalu keduanya mengajakku pergi ke sebuah tanah yang disucikan. Kami pun berangkat, sehingga sampai ke satu sungai yang berair darah. Di situ terdapat seorang lelaki sedang berdiri. Di tengah sungai terdapat seorang lelaki lain yang menaruh batu di hadapannya. Ia menghadap ke arah lelaki yang ada di sungai. Kalau lelaki di sungai itu mau keluar, ia melemparnya dengan batu sehingga lelaki itu terpaksa kembali ke dalam sungai darah. Demikianlah seterusnya, setiap kali lelaki itu hendak keluar, lelaki yang di pinggir sungai melempar batu ke mulutnya sehingga ia terpaksa kembali lagi seperti semula. Aku bertanya, ‘Apa ini?’ Salah seorang lelaki yang bersamaku menjawab, ‘Yang engkau lihat dalam sungai darah itu adalah pemakan riba.’ ” 

Ijma’ yang Mengharamkan Riba 

Seluruh kaum muslimin telah bersepakat bahwa asal dari riba adalah diharamkan, terutama riba pinjaman atau utang. Bahkan, mereka telah berkonsensus dalam hal itu pada setiap masa dan tempat. Para ulama ahli fikih seluruh mazhab telah menukil ijma’ tersebut. Memang, ada perbedaan pendapat tentang sebagian bentuk aplikasinya, apakah termasuk riba atau tidak dari segi praktisnya, namun perbedaan pendapat ini tidak bertentangan dengan asal ijma’ yang telah diputuskan dalam persoalan itu. 

Ijma’ tentang pengharamannya dinukil oleh Ibnu Hazm dalam Maratib al-Ijma’, hlm. 103 ; Ibnu Rusyd dalam al-Muqaddimah wal Mumahadah: 2/8, al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabir: 5/74, an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzab: 9/391, dan Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al fatawa: 29/419. 

Balasan Pemakan Riba 

Imam al-Sarkhosi menyampaikan 5 balasan dan hukuman bagi pemakan riba dalam ayat-ayat ini (surat al-Baqarah: 275–279), yaitu: 

1. Kesurupan, seperti dalam firman Allah Ta’ala,


الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba,’ padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya hasil riba yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah: 275) 

2. Dihapus (berkahnya), seperti dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,


يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا

“Allah memusnahkan riba….” (Qs. al-Baqarah: 276) 

3. Kufur, bagi yang menghalalkannya. Hal tersebut dijelaskan dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,


يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 276) 

4. Kekal di neraka. Hal ini terdapat dalam firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala,


وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“… Orang yang kembali (mengambil riba) adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (Qs. al-Baqarah: 275) 

5. Allah Ta’ala memerangi pemakan riba. Sebagaimana dalam firman-Nya ‘Azza wa Jalla,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 278 فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ 279

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. al-Baqarah: 278–279)

WaAllohu A'lam